Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Bisa Dipidana

Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Bisa Dipidana
Reza Indragiri Amriel soal kasus AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Oknum perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dipidana setelah anaknya, Aditya Hasibuan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral di Medan, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan kepala bagian binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Namun, Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP Reza Indragiri Amriel menilai AKBP Achiruddin bisa dijerat pidana.

"Bisa dikenai ancaman pidana; tidak melapor ketika ada orang yang diketahui punya niat jahat, membiarkan orang dalam kesengsaraan, dan tidak menolong orang yang tengah berada dalam kondisi maut," ujar Reza Indragiri kepada JPNN.com, Rabu (26/4).

Reza juga menyebut pemidanaan terhadap AKBP Achiruddin tidak hanya tergantung kepada penyidik, tetapi pada ada tidaknya minimal dua alat bukti.

"Namun, per hari ini, dari pemberitaan yang saya simak, arahnya baru sanksi etik. Belum ada tanda-tanda pidana. Setidaknya pelanggaran etika kemasyarakatan dan etika kepribadian," tuturnya.

Padahal, kata Reza, kerja penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus Mario Dandy layak dijadikan standar penindakan, yakni sapu bersih semua orang di TKP.

Pria yang pernah mengajar di PTIK/STIK itu juga menyinggung soal permohonan maaf yang diwakili orang tua pelaku terhadap keluarga korban.

Reza Indragiri menilai AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dipidana setelah anaknya, Aditya Hasibuan jadi tersangka penganiayaan di Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News