Anak Korban Kejahatan bisa Ajukan Restitusi, Ini Prosedurnya

Anak Korban Kejahatan bisa Ajukan Restitusi, Ini Prosedurnya
Ilustrasi Foto: Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan, setiap tahun di Indonesia ada sekitar 2.500 hingga 3.000 kasus pidana dengan korban anak.

Selama ini hukuman yang diterapkan adalah hukuman penjara. Namun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana diteken Joko Widodo Senin (23/10), ganti rugi materil juga bisa dituntut korban.

”Dengan adanya restitusi, seharusnya angka kejahatan terhadap anak turun,” tutur ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Haris mengapresiasi langkah pemerintah dalam memerangi kejahatan terhadap anak.

LPSK memang diminta oleh pemerintah untuk mengawal restitusi ini. Menurut Haris ada dua cara yang dilakukan oleh LPSK dalam memfasilitasi restitusi ini.

Cara pertama adalah ketika proses hukum masih berlangsung, maka korban dapat datang ke LPSK untuk meminta pendampingan dalam memperoleh restitusi.

”Jika proses hukum sudah selesai, maka LPSK bisa mengajukan lagi,” tuturnya.

Cara kedua adalah restitusi bisa diajukan oleh penegak hukum. Nantinya LPSK yang diminta untuk melakukan assessment untuk menghitung kerugian materil yang diderita korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan adanya restitusi, seharusnya angka kejahatan terhadap anak turun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News