Anak Korban Kejahatan bisa Ajukan Restitusi, Ini Prosedurnya

Anak Korban Kejahatan bisa Ajukan Restitusi, Ini Prosedurnya
Ilustrasi Foto: Indopos/dok.JPNN.com

Lebih lanjut Haris mengatakan jika asessment perhitungan tidak bisa disamakan satu kasus dengan yang lainnya.

”Misalnya untuk kasus perdagangan manusia, nanti bisa dipertimbangkan soal gaji yang tidak dibayarkan atau hal lain,” tuturnya.

Haris mengatakan, pembayaran restitusi dilakukan oleh pelaku. Jika tidak bisa membayar maka bisa diganti dengan hukuman fisik atau kurungan. ”Besaran ganti rugi yang memutuskan adalah majelis hakim,” ungkap Haris.

Korban yang bisa mengajukan restitusi hanya ada enam jenis. Yakni, korban kejahatan seksual, korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, korban pornografi, korban penculikan dan trafficking, serta korban kekerasan fisik dan psikis.

’’Yang mengajukan adalah orang tua atau walinya, atau orang yang diberi kuasa oleh orang tuanya,’’ terang Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Hasan.

Khusus ABH, restitusi diberikan kepada korbannya, bila korbannya juga anak-anak di bawah 18 tahun.

Ada tiga jenis restitusi yang bisa diajukan, masing-masing ganti rugi atas hilangnya kekayaan, ganti rugi penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.

Tentu saja, para korban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengajukan restitusi. Pertama, pengajuan harus diajukan tertulis di atas kertas bermeterai.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan adanya restitusi, seharusnya angka kejahatan terhadap anak turun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News