Anak Lilis Karlina Ditangkap Sebagai Pengedar Psikotropika, Begini Kata Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar psikotropika.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RD diamankan bersama barang bukti 925 butir obat-obatan terlarang.
"Pada saat kami lakukan penangkapan di tangan, berhasil kami temukan 925 butir," kata Edwar saat dihubungi awak media via zoom, Selasa (14/3).
Edwar mengungkapkan selain menjadi pengedar, RD juga seorang pecandu narkoba.
RD disebutkan sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak berusia 13 tahun.
"14 tahun dia sudah jadi pengedar sampai 15 tahun, sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujarnya.
Adapun alasan RD mengonsumsi narkoba ialah untuk memberikan kenyamanan. Sementara itu, motif RD menjadi pengedar psikotropika yakni karena ekonomi.
Bocah 15 tahun itu diduga dapat meraup keuntungan ratusan hingga jutaan sehari sebagai pengedar.
Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang, polisi bilang begini.
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya
- Ratusan Benda Terlarang Ditemukan di Kamar Tahanan Lapas Cianjur, Kok Bisa?
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Perintahkan Jajaran Sikat Bandar Narkoba, Irjen Iqbal: Tindak Tegas, Walaupun Mati