Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta

Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta
Lobster. Foto: JPG

Anak-anak lobster tersebut hendak dikirim ke Jember. Karena mencurigakan, kendaraan roda dua itu dihentikan di Kalibaru pukul 17.45.

Sopir dan pemiliknya diamankan. Mereka, antara lain, Sugihari, 40, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, sopir.

Satu lagi Didik Hermanto, 37, warga Dusun Ringin Mulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, pemilik barang.

''Ada 25 ribu anak lobster yang kami amankan dari mobil tersebut,'' kata Subandi.

Anggota Polair, lanjut dia, sempat mengejar mobil itu.

Karena jaraknya tertinggal cukup jauh, satpolair meminta bantuan anggota Polsek Glenmore.

Mobil pengangkut anak lobster tersebut akhirnya tertangkap di Kalibaru.

Subandi mengungkapkan, puluhan ribu anak lobster itu berasal dari perairan Pulau Merah dan Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News