Anak Magang Gaji Rp 100 Ribu, Resign Didenda, Kemnaker Beraksi

Anak Magang Gaji Rp 100 Ribu, Resign Didenda, Kemnaker Beraksi
Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama tim melakukan sidak ke Campuspedia. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, SURABAYA - Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sidak terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu perbulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.

Dari hasil sidak tersebut, mereka memastikan informasi pun membenarkan atas beredarnya pemberian gaji itu.

"Kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu pernah terjadi," kata Direktur Pemagangan, Ali Hapsah.

Dengan adanya kejadian itu, kata Ali, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat.

Ali menyebut pihak Campuspedia akan mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan," ujar dia.

Ali mengatakan perusahaan itu memang memiliki aturan denda. Namun, kata dia, tidak semua denda itu dibayarakan oleh peserta magang.

"Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ungkap Ali.

Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker membernakan video yang beredar terkait curhatan seorang peserta magang di Campuspedia digaji Rp100 ribu perbulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News