Anak Masuk Angin, Ayah Terpaksa Curi Minyak Kayu Putih
jpnn.com, SURABAYA - Akibat mencuri minyak kayu putih, Diam Kiat harus merasakan pengapnya penjara selama lima bulan.
Vonis dijatuhkan Sarwedi, ketua majelis hakim, kemarin (30/5).
Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Marsandi. Kiat dianggap terbukti bersalah mencuri empat botol minyak kayu putih.
''Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan dan menjatuhi hukuman selama 5 bulan penjara,'' ujar Sarwedi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum mendengarkan putusan, Kiat sempat meminta pengampunan hakim.
Dia merengek dan menangis. Dia mengaku teringat anaknya.
''Anak saya sendirian di rumah, Yang Mulia. Tolong ampuni, saya kapok,'' ucapnya sambil menengadahkan tangan.
Jaksa mendakwa Kiat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ''Minyak kayu putih itu untuk anak saya yang masuk angin,'' tutur Kiat. (aji/c20/fal/jpnn)
Akibat mencuri minyak kayu putih, Diam Kiat harus merasakan pengapnya penjara selama lima bulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta