Anak Nekat Gugat Ibu Kandung

Anak Nekat Gugat Ibu Kandung
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Sementara itu, Muslihin Mappiare, kuasa hukum tergugat, menyatakan tidak sepakat dengan gugatan tersebut.

Menurut dia, pihak keluarga memiliki alasan-alasan yang prinsip sehingga mengeluarkan Supeno dari bagian keluarga.

Hal itu sesuai dengan KUHP pasal 467. Isinya, pewaris berhak tidak memberikan warisan karena alasan prinsip dalam keluarga.

Dia menambahkan, siapa pun tidak pernah mengetahui sakit yang diderita almarhum Sugiarto. Wasiat itu dibuat di hadapan notaris.

Jika pembuat wasiat tersebut dianggap tidak cakap, notaris tentu menolak membuatnya.

"Notaris juga bisa menolak (membuatkan surat warisan, Red) karena salah satu syaratnya membuat surat warisan harus cakap," katanya. (gas/c7/eko/jpnn)


Anak kandung menggugat ibu kandung karena nama tidak terdaftar mendapatkan warisan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News