Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Olivia Nathania atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3).

Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Olivia Nathania.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU Pratiwi Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3).

Menurut JPU, hal yang memberatkan putri Nia Daniaty itu di antaranya yakni merugikan korban hingga ratusan juta dan meresahkan masyarakat.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," tutur Pratiwi Kusuma.

Adapun hal yang meringankan Olivia Nathania yakni berperilaku baik selama proses persidangan berlangsung.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ucap Pratiwi Kusuma.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News