Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi 

Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi 
Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania. Foto; Instagram/niadaniatynew

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan mengungkapkan kliennya takut rumahnya akan dieksekusi usai kasus perdata yang menyeret namanya diputus secara verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Nia Daniaty, bersama Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar kalah dalam gugatan yang dilakukan para korban penipuan CPNS bodong.

Gegara hal ini, dia pun divonis harus membayar ganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar.

"Dia takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.

Sebagai penasihat hukum, Otto pun meminta Nia Daniaty agar tak khawatir rumahnya disita oleh pengadilan.

Sebab, Nia Daniaty seharusnya tidak masuk dalam perkara penipuan CPNS bodong yang melibatkan putrinya.

Oleh karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi Nia Daniaty membayar ganti rugi para korban penipuan CPNS bodong.

"Nia sama sekali enggak ada kewajiban hukum apa pun. Kalau ada yang menghukum Nia, baru Nia yang bertanggung jawab. Artinya gugatan penggugat itu tidak ada yang menghukum Nia," ujar Otto.

Usai divonis harus membayar mengganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong, Nia Daniaty takut rumahnya dieksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News