Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi 

Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi 
Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania. Foto; Instagram/niadaniatynew

Otto juga menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut juga belum inkrah.

Menurutnya, Olivia Nathania masih bisa mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.

"Yang ada, hukuman terhadap Olivia  membayar Rp 8,1 M, tetapi itu pun menjadi persoalan karena belum tentu itu benar, karena belum inkrah," tuturnya.

Sekadar informasi, Olivia Nathania sebelumnya divonis 3 tahun dalam kasus pidana penipuan berkedok CPNS bodong.

Tak puas sampai di situ, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban penipuan CPNS bodong dan menuntut uang senilai Rp 8,1 miliar mereka kembali. (mcr31/jpnn)

Usai divonis harus membayar mengganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong, Nia Daniaty takut rumahnya dieksekusi.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News