Anak Pengusaha Bisnis Ganja
Rabu, 25 Januari 2012 – 10:20 WIB
Berhasil mendangkap dua tersangka, polisi tidak puas. Polisi mengorek keterangan dari mulut ID dan DA. Menurut informasi yang diberikan ID, ganja yang dimiliknya merupakan upah dari barang yang dipesannya WR, seorang anak pengusaha besar di Purwokerto.
Baca Juga:
Saat itu juga tim satuan narkoba memburu tersangka WR, warga Kecamatan Purwokerto Selatan. WR berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di GOR Satria Purwokerto. Dari tangan tersangka WR, polisi menyita satu bungkus plastik besar transparan berisi ganja dan tiga linting ganja yang semuanya kurang lebih seberat 44,5 gram.
Menurut Zaenal, saat ini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan mengenai jaringannya. Diduga masih banyak pengedar lain yang lebih besar di Banyumas ini. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 5 tahun penjara. (ali/acd)
PURWOKERTO- Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas berhasil mengungkap salah satu jaringan pengedar ganja di Banyumas. Polisi berhasil menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal