Anak Pengusaha Bisnis Ganja

Anak Pengusaha Bisnis Ganja
Anak Pengusaha Bisnis Ganja
Berhasil mendangkap dua tersangka, polisi tidak puas. Polisi mengorek keterangan dari mulut ID dan DA. Menurut informasi yang diberikan ID, ganja yang dimiliknya merupakan upah dari barang yang dipesannya WR, seorang anak pengusaha besar di Purwokerto. 

Saat itu juga tim satuan narkoba memburu tersangka WR, warga Kecamatan Purwokerto Selatan. WR berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di GOR Satria Purwokerto. Dari tangan tersangka WR, polisi menyita satu bungkus plastik besar transparan berisi ganja dan tiga linting ganja yang semuanya kurang lebih seberat 44,5 gram.

Menurut Zaenal, saat ini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan mengenai jaringannya. Diduga masih banyak pengedar lain yang lebih besar di Banyumas ini. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 5 tahun penjara. (ali/acd)
Berita Selanjutnya:
Kakek Uzur Tewas Dibantai

PURWOKERTO- Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas berhasil mengungkap salah satu jaringan pengedar ganja di Banyumas. Polisi berhasil menangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News