Anak Perusahaan
Oleh Dahlan Iskan
Selasa, 18 Juni 2019 – 04:34 WIB

Dahlan Iskan. Ilustrasi: Jawa Pos
Tidak akan lagi dikenakan UU Keuangan Negara. Tidak akan ada lagi kesalahan prosedur. Bila kesalahan itu sudah dilaporkan ke RUPS. Dan RUPS sudah menyetujuinya.
Sejarah baru.
Angin baru.
Suasana baru.
Selama ini tidak begitu.
Jangankan berlindung di UU Perseroan Terbatas. Mau berlindung ke UU BUMN saja tidak bisa. Tetap harus tunduk pada UU Keuangan Negara.
Sudah banyak ahli hukum dagang. Banyak ahli hukum perusahaan. Yang bersaksi di pengadilan. Bahwa mereka tidak harus disalahkan berdasar UU Keuangan Negara.
Mereka itu perusahaan. Bukan instansi pemerintah. Bentuknya pun sudah PT. Bukan PN (perusahaan negara) atau PD (perusahaan daerah).
Begitu krusial persoalan anak perusahaan BUMN itu sekarang. Sampai masuk ke arena politik tertinggi. Saya pusing
BERITA TERKAIT
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- MBG Rizhao
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Dokter Konsumen
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan