Anak Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan Pemukulan di PTIK, Polres Metro Jaksel Olah TKP

Anak Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan Pemukulan di PTIK, Polres Metro Jaksel Olah TKP
Arsip Foto - Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan kepada media, Jakarta, Rabu (9/11/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mengusut kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh anak perwira tinggi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.  Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pemukulan itu.

“Hari ini kami lakukan cek TKP, (dan) sudah dilakukan, apa saja yang bisa menjadi barang bukti,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat (18/11).

Selain TKP, pihak kepolisan juga telah memeriksa lima saksi yaitu, ibunda korban, korban, pelatih, asisten pelatih sera kakak korban yang juga mengikuti bimbingan belajar (bimbel) PTIK.

Dia menambahkan bahwa penyidik juga terus mencari saksi-saksi terkait kasus tersebut. “Kemudian, kami mencari saksi-saksi lagi, selain 5 orang yang menjadi saksi," ungkapnya.

Menurut Nurma, olah TKP merupakan domain penyidik, untuk mendalami peristiwa yang terjadi. Dia menambahkan untuk sementara masih dilakukan pendalaman.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi mengenai peristiwa yang terjadi. Sementara untuk terlapor, Nurma mengatakan pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan pada pekan depan.

Nurma menjelaskan mengingat usia korban dan terlapor yang masih di bawah umur, maka undang-undang yang diterapkan adalah UU Perlindungan Anak.

"UU Nomor 76 kemudian juncto 80 Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman tiga tahun enam bulan,” kata Nurma.

Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP terkait kasus dugaan pemukulan oleh anak seorang perwira tinggi Polri di PTIK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News