Anak Punk Bunuh Orang gara-gara Pacar Diganggu

Anak Punk Bunuh Orang gara-gara Pacar Diganggu
Anak Punk Bunuh Orang gara-gara Pacar Diganggu

jpnn.com - BENGKULU – Joni Antoni (30), warga Lahat, Sumsel yang dikenal sebagai anak punk, menghantam kepala Supardinan alias Ucok (24) dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas. Aksi sadis ini dilakukan karena Joni cemburu pacarnya "diganggu" korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Joni ditangkap dan menjalani persidangan, kemarin (22/9) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan agenda putusan.

Majelis hakim yang diketuai Dirris Sinambela, SH, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dipotong masa tahanan kepada terdakwa Joni.

 Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinlah telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rini Yuliani, SH. Tingginya putusan itu, membuat terdakwa tercengang. Ia mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Iya,usai putusan tadi terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu, tapi sepertinya ingin banding atas putusan itu,” ujar Nelly Enggreni, SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Joni Antoni.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi Kamis (9/4) malam. Saat itu, Joni cemburu dan emosi melihat pacarnya diganggu Ucok, saat berada di Jalan KZ Abidin II Kelurahan Kebun Bungsu.

Hingga akhirnya, bersama temannya RM dan RS (buron), Joni memanggil Ucok dan mengajaknya ke tempat sepi. Terjadilah ribut mulut antara korban dengan ketiga anak punk ini, hingga menyebabkan terdakwa emosi.

BENGKULU – Joni Antoni (30), warga Lahat, Sumsel yang dikenal sebagai anak punk, menghantam kepala Supardinan alias Ucok (24) dengan batu sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News