Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan
Sabtu, 13 Januari 2018 – 09:09 WIB

Ria Yanti dalam persidangan. Foto: Kaltim Post/JPNN
Rupanya Lili tetap meminta bantuan. Hal itu membuat Lili naik pitam.
Lili lantas melaporkan Ria pada Mei 2017. Ria akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus pun berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah transaksi ke rekening Ria.
Namun, Ria dan tim kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan penggunaan uang transaksi tersebut.
Menurut jaksa, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Ria.
Meski begitu, hakim menganggap tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan jaksa tersebut
"Menimbang bahwa tidak ada saksi yang menjelaskan pemakaian uang untuk beli pakaian, mobil, maka harus dikesampingkan," ujar Ibnu, Kamis (11/1).
Namun, Ibnu tetap mengakui bahwa Ria memakai uang bantuan untuk keperluan pribadi.
Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards