Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan

Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan
Ria Yanti dalam persidangan. Foto: Kaltim Post/JPNN

Rupanya Lili tetap meminta bantuan. Hal itu membuat Lili naik pitam.

Lili lantas melaporkan Ria pada Mei 2017. Ria akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus pun berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah transaksi ke rekening Ria.

Namun, Ria dan tim kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan penggunaan uang transaksi tersebut.

Menurut jaksa, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Ria.

Meski begitu, hakim menganggap tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan jaksa tersebut

"Menimbang bahwa tidak ada saksi yang menjelaskan pemakaian uang untuk beli pakaian, mobil, maka harus dikesampingkan," ujar Ibnu, Kamis (11/1).

Namun, Ibnu tetap mengakui bahwa Ria memakai uang bantuan untuk keperluan pribadi.

Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News