Anak Tewas Dibunuh, Artis Tamara Tyasmara Diperiksa Polda Metro Jaya

Anak Tewas Dibunuh, Artis Tamara Tyasmara Diperiksa Polda Metro Jaya
Tamara Tyasmara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2). Foto: Romaida/jpnn.com

Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara, yaitu YA pada 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Kepolisian menjerat TA dengan pasal berlapis, yakni pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (antara/jpnn)


Artis Tamara Tyasmara akan diperiksa petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pembunuhan anaknya, Dante.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News