Anak Wakil Rakyat Begituan Sama Perempuan di Bawah Umur, Korban Mengaku Dijual
Jumat, 21 Mei 2021 – 18:45 WIB

AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi, AT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada Jumat (21/5) pagi, AT akhirnya diserahkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota oleh orang tuanya.
"Tersangka diserahkan kepada penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (mcr1/jpnn)
AT (21) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur di sebuah indekos.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor