Analisis Ekonomi Wacana Kenaikan Bipih 2023

Oleh Mohammad Nur Rianto Al Arif*

Analisis Ekonomi Wacana Kenaikan Bipih 2023
Prof. Dr. Muhammad Nur Rianto Al Arif, M.Si. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

Kondisi saat ini seperti skema ponzi. Jemaah calon haji yang berangkat ditopang oleh jemaah yang belum berangkat.

Hal ini yang menjadi dasar bagi Kemenag mengusulkan perubahan proporsi biaya yang ditanggung jemaah, dari semula 40:60 menjadi 70:30. Artinya, jemaah menanggung 70 persen biaya, sedangkan sisanya disubsidi dengan manfaat dana haji.

Kedua, tingkat investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH saat ini hanya menghasilkan imbal hasil 5,4 persen. Angka tersebut sebenarnya tidak beda jauh ketika dana haji dikelola oleh Kemenag.

Menurut regulasi, BPKH dapat menempatkan dananya pada produk perbankan syariah (maksimal 30 persen), emas (maksimal 5 persen), investasi langsung (maksimal 20 persen), investasi lainnya (maksimal 10 persen), dan efek syariah serta surat berharga syariah negara (tanpa batasan).

Namun, saat ini BPKH cenderung mengambil strategi konservatif. Salah satu yang mengakibatkan hal ini terjadi ialah adanya klausul tanggung renteng apabila terjadi kerugian.

Akhirnya, BPKH cenderung bermain aman dalam melakukan investasinya. Lantas apa yang harus dilakukan untuk mengatasi hal ini?

Pertama, hal yang perlu dilakukan ialah perubahan regulasi mengenai klausul tanggung renteng kerugian. Sanksi tanggung renteng kerugian hanya dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan dan ketidakhatian dalam pengelolaan dana.

Namun, apabila sudah dilakukan analisis mendalam dan masih terjadi kondisi kerugian pada salah satu investasi, pengelola dibebaskan dari kewajiban tanggung renteng.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki agar pengelolaan dana haji dapat memberikan layanan haji yang lebih optimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News