Analisis Ekonomi Wacana Kenaikan Bipih 2023
Oleh Mohammad Nur Rianto Al Arif*
Kondisi saat ini menujukkan meskipun hasil investasi dana haji bisa mencapai dua digit, ada satu atau dua portofolio yang rugi sehingga pengelola tetap wajib mengganti kerugian itu.
Kedua, perlu adanya regulasi mengenai pencadangan kerugian. Dua hal ini yang setidaknya menjadi beberapa prasyarat yang harus dilakukan agar pengelola dana haji dapat lebih agresif dalam melakukan investasi atas dana haji.
Laporan keuangan dana haji yang telah dilaporkan secara berkala oleh BPKH sebenarnya telah menjawab tudingan masyarakat mengenai kesalahan pengelolaan dana haji ternyata tidak terbukti. Oleh karena itu, perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji perlu segera dilakukan.
Hal lain yang perlu dilakukan ialah sinkronisasi dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki agar pengelolaan dana haji dapat memberikan layanan haji yang lebih optimal.(***)
*Penulis adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Yuk, Simak Juga Video ini!
Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki agar pengelolaan dana haji dapat memberikan layanan haji yang lebih optimal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Kabar Gembira untuk Guru PAI Non-PNS & Bukan PPPK, Langsung Masuk Rekening, Alhamdulillah
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini