Analisis Kasus Tom Lembong dan Hasto, Eks Wakapolri Sebut KUHAP Sudah Mati

Ia mencontohkan kasus di mana sebuah hotel diundang klarifikasi oleh pihak penegak hukum tanpa alasan yang jelas. Bahkan, dalam beberapa kasus, pihak yang dipanggil diminta sejumlah uang agar bisa kembali.
Ia pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berpedoman pada KUHAP, bukan pada interpretasi subjektif aparat penegak hukum. “Kalau sudah seperti ini, buat apa ada KUHAP? Kalau mau dilanggar terus, ya kembali saja ke HIR (Hukum Acara Pidana lama),” pungkasnya.
Oegroseno berharap reformasi hukum bisa berjalan dengan benar dan tidak hanya menjadi alat untuk kepentingan tertentu. Ia menekankan pentingnya supremasi hukum yang berbasis aturan yang jelas, bukan kepentingan politik atau kekuasaan. (tan/jpnn)
Dalam konteks penegakan hukum yang lebih luas, Oegroseno mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam berbagai kasus.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia