Analisis KSHUMI Soal Kebijakan Jokowi Melawan Corona
Senin, 30 Maret 2020 – 21:25 WIB

Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com
"Patut diduga pemerintah lari dari kewajiban dan tanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat apabila terjadi karantina kesehatan masyarakat atau karantina wilayah. Kewajiban dan tanggungjawab (obligation and responsibility) yang ditetapkan pasal 55 ayat (1) UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.
Terakhir, kata Chandra, patut diduga keengganan menetapkan status karantina wilayah atau karantina kesehatan adalah merujuk pada pertimbangan politik dan ekonomi dalam penanggulangan pandemi corona.(fat/jpnn)
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), ikut menganalisis kebijakan terbaru Presiden Jokowi, dalam perang melawan virus Corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi