Analisis KSHUMI Soal Kebijakan Jokowi Melawan Corona
Senin, 30 Maret 2020 – 21:25 WIB
"Patut diduga pemerintah lari dari kewajiban dan tanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat apabila terjadi karantina kesehatan masyarakat atau karantina wilayah. Kewajiban dan tanggungjawab (obligation and responsibility) yang ditetapkan pasal 55 ayat (1) UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.
Terakhir, kata Chandra, patut diduga keengganan menetapkan status karantina wilayah atau karantina kesehatan adalah merujuk pada pertimbangan politik dan ekonomi dalam penanggulangan pandemi corona.(fat/jpnn)
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), ikut menganalisis kebijakan terbaru Presiden Jokowi, dalam perang melawan virus Corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang