Analisis Mantan Petinggi BIN soal Celah Berbahaya di Perppu Corona
Sabtu, 11 April 2020 – 17:49 WIB
Sebagai ekonomi maupun politikus yang mengikuti berbagai krisis sejak 1998, Dradjad mengaku sepakat bahwa pejabat terkait memerlukan proteksi hukum. “Namun itu bukan berarti tanpa kontrol dan akuntabilitas yang ketat,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanggulangan Covid-19 dinilai terlalu memberi keleluasaan dan imunitas kepada sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Indonesia Harus Antisipasi Aturan Bebas Deforestasi di Uni Eropa