Analisis Pakar Hukum Kubu Polri soal Status Tersangka dan Penahanan Rizieq Rizieq

Analisis Pakar Hukum Kubu Polri soal Status Tersangka dan Penahanan Rizieq Rizieq
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Rabu (10/3).

Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan termohon.

Pada persidangan itu, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya selaku termohon mengajukan pakar hukum pidana Effendi Saragih.

Menurut Effendi, ada syarat yang harus dipenuhi penegak hukum sebelum menahan seseorang.

"Harus memenuhi dua bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," kata Effendi dalam persidangan.

Effendi menjelaskan, bukti dapat diperoleh dari mana saja asalkan berkaitan dengan perkara yang ditangani. 

"Barang bukti tidak harus dari tersangka asalkan berkaitan dengan perkara yang ditangani," ujar Effendi. 

Lebih lanjut pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Polri mengajukan pakar hukum pidana Effendi Saragih sebagai ahli pada persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News