Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain

Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain
Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet di mobil tahanan. Foto: Issak Ramadhani/ JawaPos

“Karena waktu dia (Ratna, red) ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat, seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2018 menetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Polisi menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. (jpc/jpg)


Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet murni tindak pidana sehingga tidak ada kaitannya dengan politik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News