Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain
Sabtu, 02 Februari 2019 – 21:12 WIB
“Karena waktu dia (Ratna, red) ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat, seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2018 menetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Polisi menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. (jpc/jpg)
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet murni tindak pidana sehingga tidak ada kaitannya dengan politik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok