Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain
Sabtu, 02 Februari 2019 – 21:12 WIB

Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet di mobil tahanan. Foto: Issak Ramadhani/ JawaPos
“Karena waktu dia (Ratna, red) ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat, seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2018 menetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Polisi menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. (jpc/jpg)
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet murni tindak pidana sehingga tidak ada kaitannya dengan politik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara