Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi

Dalam analisis Reza, bayangkan RAT memang memegang senpi di dekat kepala tanpa niat dia tembakkan. Tiba-tiba petir menggeledek, RA kaget, pelatuk ditarik. Mati.
"Itu kecelakaan, bukan bunuh diri," ujar pakar yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.
Asumsi lainnya,Brigadir RA memang menarik pelatuk, tetapi itu dia lakukan karena intimidasi.
"Maka bunuh diri bukanlah kasus tunggal. Ada pihak lain yang harus diuber polisi. Cek pasal 345 KUHP," kata Reza.
Oleh karena itu, Reza mengatakan sebab-musabab jari RA menarik pelatuk perlu dicari tahu polisi.
Reza menuturkan bahwa dari sudut psikologi forensik, kematiannya baru bisa disimpulkan sebagai bunuh diri hanya jika terpenuhi tiga syarat.
Pertama, perbuatannya sepenuhnya sukarela (voluntary).
Kedua, niatnya menarik pelatuk semata-mata untuk bunuh diri. Bukan melukai atau pun membuat cacat, misalnya.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri dalam analisis soal Brigadir RA bunuh diri menyebut ada pihak lain yang harus diuber polisi.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme