Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan

Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

BACA JUGA: Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usul inisiatif untuk merevisi UU KPK. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan dan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Selain itu, poin revisi juga menyangkut status pegawai dan kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisinya sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.(mg10/jpnn)


Modus koruptor untuk mencuri uang rakyat makin beragam sehingga Undang-Undang KPK pun dianggap perlu direvisi demi menyesuaikan dengan kondisi kekinian..


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News