Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan
Sabtu, 07 September 2019 – 23:47 WIB
BACA JUGA: Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usul inisiatif untuk merevisi UU KPK. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan dan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Selain itu, poin revisi juga menyangkut status pegawai dan kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisinya sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.(mg10/jpnn)
Modus koruptor untuk mencuri uang rakyat makin beragam sehingga Undang-Undang KPK pun dianggap perlu direvisi demi menyesuaikan dengan kondisi kekinian..
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan