Revisi UU KPK Diinisiasi Enam Anggota DPR, Siapa Mereka?

Revisi UU KPK Diinisiasi Enam Anggota DPR, Siapa Mereka?
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah keras tudingan tukar guling dalam pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan UU MD3 yang sempat digelar pada 3 September lalu.

“Enggak ada (tukar guling), cuma pembahasannya sama kayak tanah dan bangunan saja,” ujar Arsul ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Dia juga menyebut pembahasan antara UU MD3 dan revisi UU KPK memang kebetulan momennya bersamaan, tetapi bukan berarti ada tukar guling di dalamnya. “Ini dua cluster undang-undang yang beda jauh,” sambung Arsul.

BACA JUGA: Istana: Revisi UU KPK Tidak Perlu Dikhawatirkan

Arsul juga membantah soal adanya fraksi yang menolak revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Bukan menolak, tetapi memberikan catatan,” imbuh Arsul.

Sekjen PPP itu menambahkan, revisi UU KPK yang sempat ditolak banyak pihak tak tiba-tiba disahkan. Pasalnya, revisi itu diinisiasi beberapa fraksi yang ada di DPR.

Namun, Arsul enggan memberi tahu siapa sosok yang menjadi inisiator revisi UU KPK. Apakah berasal dari partai pendukung pemerintah atau oposisi.

"Enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Cuma enggak etis kalau saya sebut. Setahu saya ada sekitar enam orang yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada sepuluh, kalau pengusulnya ada enam berarti maksimal ada enam fraksi," tandas Arsul. (cuy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah keras tudingan tukar guling dalam pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan UU MD3


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News