Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
Selasa, 28 Januari 2025 – 02:02 WIB

Personel TNI AL, Kementrian Kelautan Perikanan, unsur pemerintah daerah, dan nelayan saat membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1). Foto: Ricardo/JPNN
Menurut Nusron pencabutan sertifikat tersebut dapat dilakukan karena berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2021 selama dokumen tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.(*/disway)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji sampaikan analisis tajam soal pagar laut dan terbitnya SHGB - SHM di laut Tangerang. Kades Kohod makin terpojok.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak