Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu

Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu
Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana. Foto: dok pri untuk jpnn

Menurutnya, Secara konstitusi, maka DPR yang memutuskan apakah RUU Pemilu ini akan dilanjutkan atau tidak pembahasannya.

"Melihat konstelasi sikap di DPR sejauh ini dan didukung oleh pernyataan ketua komisi II DPR, maka besar kemungkinan RUU Pemilu akan dihentikan pembahasannya. Sampai sejauh ini kecuali PKS dan Demokrat, parpol lain menghendaki pembahasan RUU Pemilu dihentikan,” prediksinya.

Namun Wage memahami, di sisi lain aspirasi masyarakat melalui survey yang dilakukan Indikator menghendaki adanya revisi mengenai UU Pemilu, terdapat beberapa poin yang terpotret melalui survey yaitu mayoritas masyarakat menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu yang berbeda.

BACA JAGA: Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Pembunuh Wanita Cantik di Thalia Homestay

"Selanjutnya mayoritas menghendaki normalisasi pilkada, artinya tahun 2022 dan 2023 diharapkan digelar kembali pilkada serentak," tandasnya.(dkk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana menilai 2021 menjadi tahun yang menentukan dalam berbagai hal, salah satunya terkait evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai rancangan undang-undang Pemilu.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News