Anam Menilai Pernyataan Febri Diansyah Pengacara Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap
jpnn.com - JAKARTA - Anam Menilai Pernyataan Febri Diansyah Pengacara Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap.
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi pernyataan Febri Diansyah yang menyebut ucapan Ferdy Sambo diinterpretasikan salah oleh Bharada E sehingga anggota Brimob itu menembak Brigadir J.
Menurut Anam, pernyataan yang disampaikan pengacara Ferdy Sambo itu malah bakal menyulitkan dan merugikan eks Kadiv Propam Polri itu.
Anam mengatakan informasi yang berubah-ubah dari pihak Ferdy Sambo bakal membuat publik tidak percaya dan antipati terhadap suami Putri Candrawathi itu.
"Bisa jadi Sambo sedang ingin buang badan dan cuci tangan sehingga pihak yang mestinya bersalah dan bertanggung jawab mutlak adalah Bharada E," kata Anam kepada JPNN.com, Jumat (14/10).
Anam menambahkan jika pihak Ferdy Sambo dan Bharada E tetap konsisten dengan keterangannya masing-masing maka bisa menimbulkan fakta yang menyesatkan.
"Ini adalah pertarungan pembelaan yang menarik dan ngeri-ngeri sedap karena kalau misalnya sama-sama, baik Sambo maupun Bharada E, tetap pada argumennya maka akan ada misleading fakta antara pendapat Sambo dengan Bharada E," ujar Anam.
Skenario Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Sebelumnya, Febri Diansyah menjelaskan skenario seolah-olah terjadi baku tembak sengaja dibuat kliennya demi menyelamatkan Bharada E.
Saiful Anam menanggapi pernyataan Febri Diansyah yang menyebut ucapan Ferdy Sambo diintrepertasikan salah oleh Bharada E sehingga menembak Brigadir J.
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat
- KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri
- Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang
- SYL Padahal Sudah Mengonfirmasi Datang ke KPK Besok, Tetapi Penyidik Lakukan Jemput Paksa