Anand Khrisna Akhirnya Dipenjara
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 06:08 WIB
Ridwan melanjutkan, MA segera menyampaikan petikan putusan kepada terdakwa dan JPU. Setelah itu, JPU yang akan melakukan eksekusi terhadap Anand. ""Prosesnya tidak memakan waktu lama. Jaksa dapat, segera memasukannya ke LP," imbuh dia.
Sebelumnya, pada 22 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.
Kasus pencabulan tersebut bermula saat murid Anand Khrisna,Tara Pradipta Laksmi melaporkannya atas tindak pidana asusila. Dia mengaku dilecehkan dan diperdaya oleh pakar spiritual tersebut. Anand dituduh menghipnotis, kemudian menyediakan kelas pribadi sampai menjalin hubungan khusus (cinta) dengan peserta meditasi agar dapat melakukan pelecehan seksual. Atas laporan tersebut, Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. (ken/nw)
JAKARTA - Rencana Anand Khrisna untuk segera menghirup udara bebas, batal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?