Anang Dorong RUU Permusikan Segera Dituntaskan

Anang Dorong RUU Permusikan Segera Dituntaskan
Anang Hermansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - RUU Permusikan masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2019. Namun, masa kerja DPR periode 2014-2019 bakal berakhir sembilan bulan ke depan.

Jika RUU tersebut belum selesai pembahasan, maka DPR periode 2019-2024 yang akan melanjutkan pembahasan.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah berharap RUU Permusikan disahkan di sisa masa kerja DPR Periode 2014-2019.

"Tetapi jika sembilan bulan ke depan belum tuntas, maka saya berharap anggota DPR yang berasal dari kalangan musisi bisa melanjutkan kerja besar ini," kata Anang yang juga inisiator RUU Permusikan, Sabtu (5/1).

Dia berharap figur musisi yang lolos ke Senayan bisa melanjutkan pembahasan RUU Permusikan.

"Saya berharap jika musisi-politisi seperti Ahmad Dhani, Giring, Ifan Seventeen dan teman-teman seniman lainnya lolos dalam Pemilu 2019 mendatang, agar meneruskan pembahasan RUU Permusikan di DPR," papar Anang.

Musisi asal Jember itu menyebutkan RUU Permusikan menjadi payung hukum bagi siapa saja yang bergelut menjadi musisi. Regulasi tersebut, akan memberi proteksi kepada para musisi.

Apalagi bagi generasi milenial, musik menjadi salah satu hobi yang paling diminati. Oleh karenanya, tugas negara menyiapkan regulasi yang memberi proteksi kepada profesi musisi. (esy/jpnn)


RUU Permusikan masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2019. Namun, masa kerja DPR periode 2014-2019 bakal berakhir sembilan bulan ke depan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News