Anang Rayakan Ultah dengan Pesta Sabu-Sabu

Anang Rayakan Ultah dengan Pesta Sabu-Sabu
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

Sementara itu, Polsek Gedangan juga menangkap empat tersangka narkoba. Yakni, Gilang Setia Gunawan, 25; Eko Sampurno, 43; Samsu Hariyadi, 31; dan Muhammad Ali Ridho, 25.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko menjelaskan, mereka ditangkap saat pesta sabu-sabu. ''Mereka berkumpul mau merayakan ultah. Pestanya ya nyabu bareng,'' ungkapnya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta SS di rumah kosong di Desa Ganting.

Petugas segera menyelidikinya. Dalam rumah itu, terdapat delapan orang. Juga ditemukan satu plastik klip SS seberat 0,06 gram dan seperangkat alat isap.

''Ini sisanya, kemungkinan lebih dari itu,'' ujar polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Heri menjelaskan, delapan remaja itu langsung dibawa ke Mapolsek Gedangan. Berdasar hasil tes urine, empat orang negatif. Empat orang lainnya positif.

''Yang positif ya empat tersangka tadi,'' ucapnya.

Saat diperiksa penyidik, Gilang mengaku mengajak teman-temannya merayakan ulang tahunnya ke-25. Dia telah mengungakan uang sakunya Rp 200 ribu hanya untuk membeli SS dari seseorang dengan julukan Unyil.

Anang akrab dengan narkoba sejak satu tahun lalu dan hampir setiap hari mengisap sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News