Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir
Selasa, 20 September 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bekerja secara independen, profesional, serta berorientasi penuh pada penuntasan kasus dugaan pelanggaran oleh pimpinan dan pegawai KPK. Karenanya, Komite Etik diminta tidak membonsai kasus M Nazaruddin, bukan untuk membonsainya.
"Dengan demikian KPK juga dapat bekerja profesional dalam menuntaskan kasus Nazaruddin," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S Pane, Selasa (20/9), di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, dalam rangka akselerasi penanganan perkara serta pembuktian tentang tuduhan-tuduhan Nazaruddin, maka Komite Etik KPK mutlak perlu menghadirkan atau melakukan konfrontasi langsung antara mantan bendahara umum Partai demokrat itu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum wakil ketua KPK Chandra Hamzah.
"Bagaimanapun pengakuan Nazaruddin dan kesaksian dari beberapa terperiksa, tidak boleh diabaikan agar proses hukum dapat ditegakkan secara konsisten," kata Neta.
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bekerja secara independen, profesional, serta berorientasi penuh pada penuntasan
BERITA TERKAIT
- Polda NTB Usut Pemasok Bahan Baku Bom Ikan
- Gejala IBD Sering Terabaikan, Akibatnya Fatal, Waspadalah
- Video Waroeng Steak & Shake jadi Perhatian Warganet, Pihak Manajemen Merespons
- KKB Membakar 3 Sekolah Seusai Memanggang 12 Kios di Paniai
- Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management