Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir
Selasa, 20 September 2011 – 21:42 WIB

Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir
Menurutnya, dengan adanya konfrontasi langsung antara Nazaruddin, Anas, Chandra, maka akan dapat diketahui yang sebenarnya terjadi. "Langkah KPK melakukan konfrontasi itu sesuatu yang urgen," tegasnya.
Diharapkannya pula, konfrontasi itu bukan saja akan membuka kebenaran tetapi juga dapat meningkatkan dukungan publik terhadap proses-proses hukum yang dilakukan KPK. "Sebaliknya, jika hal itu tidak dilaksanakan, ketidakpercayaan publik terhadap KPK akan semakin meningkat," ujarnya lagi.
IPW juga berharap Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pertemuan Nazaruddin dengan oknum KPK. "Sebab jika pertemuan tersebut terbukti, berarti ada oknum-oknum KPK yang sudah melakukan pelanggaran Pasal 65 junto Pasal 36 Undang-undang KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Tugas Polri mengusut kasus ini," tuntas Neta S Pane. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bekerja secara independen, profesional, serta berorientasi penuh pada penuntasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas