Kasus Tewasnya Nasabah Citibank Segera Disidangkan
Selasa, 20 September 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Kasus nasabah Citibank, Irzen Okta akibat diduga disiksa oleh penagih hutang, akan segera masuk persidangan. Polisi telah menyerahkan lima tersangka kasus tersebut berikut berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tinggal nunggu koreksi dakwaan dan menyelesaikan administrasinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi Selasa (20/9).
Ditambahkannya, kelima tersangka tersebut adalah Arif Lukman, Donal Haris Baskara, Henry Waslinton, Humisar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan. "Kelimanya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," lanjut Masyhudi.
Irzen Okta yang dikenal sebagai Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB), meninggal di kantor Citibank yang ada di gedung menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto pada awal Maret lalu. Berdasar berkas pemeriksaan, Humisar Silalahi yang merupakan pegawai jasa penagihan utang (debt collector) Citibank, meminta Irzen datang ke kantor Citibank di Menara Jamsostek. Irzen diminta menyelesaikan tunggakan kartu kredit yang nilainya membengkak lebih dari Rp 101 juta.
JAKARTA - Kasus nasabah Citibank, Irzen Okta akibat diduga disiksa oleh penagih hutang, akan segera masuk persidangan. Polisi telah menyerahkan lima
BERITA TERKAIT
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut