Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan

Anas dan Mirwan Terima, Ganjar Minta Jatah Disamakan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Selain Rp 20 miliar, lanjut dia, juga pernah ada pemberian di akhir 2010 sebesar USD 3 juta. "Penyerahannya dilakukan di mana?,” tanya Hakim John.

Nazar menceritakan, awalnya dia bersama Anas bertemu dengan Andi. Menurut dia, uang itu diserahkan kepada Fahmi, orang kepercayaan Anas. "Anas untuk keperluan lain," tegas Nazar.

Selain itu, Nazar mengungkap Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir menerima USD 1 juta. "Ada dana diserahkan ke pimpinan Banggar, Mirwan Amir, dari Andi USD 1 juta. Kemudian USD 500 ribu dollar-nya diserahkan ke fraksi. Kemudian (sisanya) dibawa Mirwan Amir," katanya.

Hakim lantas menanyakan di mana pembagian uang untuk Komisi II DPR. Nazar menjelaskan, Andi Narogong awalnya menyerahkan ke Mustokoweni dan Ignatius. Lalu, terjadi pertemuan oleh anggota Komisi II DPR. Termasuk mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Namun, Nazar mengatakan, Ganjar waktu itu menolak pemberian uang. Sebab, kata Nazar, Ganjar tidak mau menerima USD 150 ribu. "Iya, dia ribut-ribut di media. USD 150 ribu dia tidak mau dan minta tambah posisinya sama dengan ketua (Komisi II DPR) USD 500 ribu. Setelah ribut, dikasih USD 500 ribu baru dia mau terima," kata Nazar.(boy/jpnn)


Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anas Urbaningrum, bekas Wakil Ketua Komisi II yang kini menjabat Gubernur


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News