Anas Sebut Jaksa KPK Tidak Hormati Objektifitas
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, menyebut Jaksa Penuntut Umum pKomisi Pemberantasan Korupsi tidak menghormati objektifitas. Hal itu terlihat dari nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Anas.
Sebelum menyampaikan itu, Anas mulanya mengucapkan rasa terima kasih kepada jaksa. Pasalnya mereka telah menjalankan tugasnya dengan sangat serius.
Anas mengaku menghormati kerja keras jaksa yang menyebut berangkat dari kepentingan objektif meskipun nyatanya dijalankan dengan metode yang subjektif. "Dan pada akhirnya tidak menghormati objektifitas yang terbentang jelas di dalam persidangan ini," ujar Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyampaikan kasus yang didakwakan dan proses persidangannya bisa saja menjadi sesuatu yang khas bagi jaksa penuntut umum KPK.
"Sangat mungkin kasus yang didakwakan dan proses persidangan ini bagi jaksa penuntut umum adalah sesuatu yang khas dan tidak akan ditemukan lagi pada persidangan-persidnagan kasus yang lain," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 60 Organisasi Bersatu dalam Koalisi Global untuk Kemerdekaan Palestina
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia