Ancam Bawa Kasus Pengavlingan Hutan Mangrove ke Polrestabes

Ancam Bawa Kasus Pengavlingan Hutan Mangrove ke Polrestabes
Pemkot Surabaya menemukan rencana kavling hutan mangrove di Pamurbaya. Foto: Jawa Pos/JPNN.com

Pemkot memang telah memberikan pelatihan khusus kepada lurah dan camat soal hukum pertanahan. Masalah tanah itu kerap membuat pejabat kelurahan dan kecamatan berurusan dengan hukum. Pelatihan yang diadakan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya itu bekerja sama dengan Unair.

Sementara itu, temuan Satpol PP dan Dinas Pertanian (Distan) Surabaya di pamurbaya pada Selasa (9/10) bakal ditindaklanjuti serius. Satpol PP Surabaya bahkan berencana melaporkan temuan itu ke Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.

”Kami masih koordinasi dengan Polrestabes. Sebab, ini masuk kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto.

Selain itu, temuan 15 patok bertulisan PT SS di laut pamurbaya tersebut telah disampaikan ke wali kota Surabaya. Satpol PP juga bakal berkoordinasi dengan dinas lain untuk menindaklanjuti temuan itu.

”Misalnya, soal pengamanan pamurbaya itu nanti bikin seperti apa,” tambah mantan camat Rungkut tersebut.

Seperti diberitakan, patroli gabungan Satpol PP dan distan di pamurbaya menemukan patok-patok yang berada di laut pamurbaya. Patok itu diletakan sekitar 250 meter dari bibir hutan mangrove. Patok tersebut membentang dari kawasan laut Sukolilo hingga Mulyorejo. Pemkot masih menyelidiki siapa sebenarnya PT SS tersebut.

Temuan lain tim gabungan itu juga mengindikasikan adanya pembalakan kawasan konservasi. Hutan mangrove ditebangi dan dijadikan tambak. Selain itu, ada dugaan pembuatan tanah oloran dengan cara membuat pagar dari batu untuk menahan abrasi. (jun/c10/ayi)

SURABAYA – Kawasan pantai timur Surabaya (pamurbaya) tidak hanya terancam dari pengavlingan tanah oleh perusahaan berbentuk perseroan terbatas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News