Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 04:03 WIB

Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Kontrol pemerintah melalui RUU Ormas tersebut, jika disahkan, sebentar lagi akan dilakukan sampai ke tingkat desa. Ormas yang tidak berbadan hukum diwajibkan memberitahukan keberadaannya secara tertulis dengan menyertakan nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan kegiatan, serta nama pengurus.
Baca Juga:
Selain itu, kata Yenny, mereka juga harus mendapatan Surat Keterangan Terdaftar. Aturan itu disebut dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 dalam draft Panja Ormas DPR 5 Desember 2012.
"Masyarakat juga harus melaporkan kepada pemerintah terkait dana dan bantuan yang diterima. Sebab, ada aturan di mana ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Tidak boleh lagi ada istilah hamba Allah,” jelas Yenny.
Menurut putri Gus Dur ini, RUU Ormas juga mengancam hak warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya, khususnya kelompok minoritas.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus digodok di DPR dinilai mengancam dan mengekang keberadaan komunitas
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan