Ancam Klien Rekan, Farhat Abbas Dipolisikan
Kamis, 29 November 2012 – 23:27 WIB

Ancam Klien Rekan, Farhat Abbas Dipolisikan
JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas kembali berulah. Kali ini, Farhat dilapor oleh Ramdan Alamsyah, rekan seprofesi Farhat ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik. Farhat, kata sang pelapor awalnya mengancam kliennya melalui SMS. "Saya akan mempermalukan kalian semua" begitu isi SMS Farhat kepada Ramdan Alamsyah. Menurut Ramdan, ancaman itu juga berlanjut di akun twitter Farhat.
"Hari ini saya laporkan seorang Farhat Abbas atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Ramdan di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).
Baca Juga:
Ramdan menungkapkan, pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat Abbas melalui media elektronik. Farhat dituntut dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45, dan Pasal 36 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Suami penyanyi Nia Daniaty itu terancam hukuman 11 tahun dan denda Rp11 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas kembali berulah. Kali ini, Farhat dilapor oleh Ramdan Alamsyah, rekan seprofesi Farhat ke Polda Metro Jaya karena
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!