Ancam Mogok Nasional Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi, Said Iqbal: 5 Juta Buruh akanTerlibat 

Ancam Mogok Nasional Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi, Said Iqbal: 5 Juta Buruh akanTerlibat 
Spanduk berisi lima tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh dipajang di gerbang Gedung MPR/DPR/DPR, Rabu (15/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima juta buruh di seluruh Indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja apabila tuntutannya tidak dipenuhi. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan itu saat demonstrasi di gedung MPR/DPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

Dia menegaskan akan menyerukan mogok nasional dan menghentikan seluruh aktivitas produksi. 

“Sebanyak lima juta buruh akan terlibat dalam aksi ini di 34 provinsi. Partai Buruh ada di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, 4.000 kecamatan,” kata Said Iqbal. 

Menurutnya, aksi mogok kerja nasional tersebut dijamin oleh undang-undang.

"Aksi mogok nasional menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang membenarkan melakukan pemogokan," ujar Said.

Adapun lima tuntutan yang harus direalisasikan pemerintah maupun DPR, yakni menolak  Undang -Undang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Kemudian, mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari. (mcr18/jpnn)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan buruh akan melakukan mogok nasional apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Lima juta buruh akan terlibat.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News