Anda Kenal Pria Ini, Dia Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Niko
Atas kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat street BG-6202-GAA, jika ditaksir kerugian sebesar Rp 18 juta.
Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwodadi agar diproses dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim membenarkan informasi penangkapan pelaku. Penangkapan dilakukan Tim Landak yang dipimpin Ipda Niko.
Pada saat itu Team Landak mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melintas di jalan poros antara Desa Sukadana dan Dusun Padang Lalang dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku tidak memberikan perlawanan.
Baca Juga: 4 Anak di Bawah Umur Ini Ternyata Begal Sadis, Senjata Beli di Madura, Modusnya Baru
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mura guna diproses penyidikan lebih lanjut.(lek/palpres)
Yoyon Saputra, 24, buronan kasus pembegalan ditangkap tim Landak Satuan Reskrim, Polres Mura.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta