Anda Pernah Jadi Korban Kawanan Pencuri Bermodus Ganjal ATM di Daerah Ini? Tuh Pelakunya
Kamis, 17 Februari 2022 – 20:35 WIB
Bersama para tersangka diamankan pula barang bukti sebuah mobil, empat tusuk gigi, dan empat kartu ATM.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang
- Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini