Andai Usia Minimal Cawapres Dikorting MK, Semestinya untuk Pilpres 2029
Minggu, 15 Oktober 2023 – 16:30 WIB

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com
Belakangan ini nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengemuka sebagai salah satu bakal cawapres. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun.
Salah satu pemohon uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu ialah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Saat ini, PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang juga adik kandung Gibran.(jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dedi Kurnia Syah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertindak offside dalam memutus permohonan uji materi tentang usia minimal capres dan cawapres.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran