MK Mau Putuskan Usia Cawapres, Mahasiswa Bergerak Menolak

jpnn.com, MAKASSAR - Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Forum Kajian dan Advokasi Kerakyatan (FK-GARDA) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/10).
Demo tersebut diadakan dalam rangka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak usulan pengurangan batas usia capres-cawapres diajukan melalui permohonan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
MK diketahui bakal memutuskan gugatan soal batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10) besok.
Asfar selaku koordinator aksi unjuk rasa mengatakan pihaknya secara tegas menolak pengesahan usulan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tentang syarat batas umur capres dan cawapres.
Menurut Asfar, usulan uji materi untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dalam UU tersebut, terkesan sangat politis.
Terlebih dengan adanya wacana pencalonan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Asfar menuturkan dalam permohonan uji materi itu diduga ada indikasi politik dinasti, sebab pasal tersebut mewajibkan capres dan cawapres untuk berusia paling rendah 40 tahun, sedangkan Gibran baru berusia 36 tahun.
“Sebagai penjaga marwah konstitusi negara, kami mendesak MK bersikap netral dan tidak menjadi alat keke dinasti,” ujar salah satu mahasiswa UIN Alauddin tersebut.
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demo dan meminta MK menolak usulan pengurangan usia capres dan cawapres.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa