Andai UU Pilkada tak Diteken SBY, Ini Kata Mahfud MD

Andai UU Pilkada tak Diteken SBY, Ini Kata Mahfud MD
Mahfud MD. Foto: Ali/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku berat untuk menandatangani UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Jumat dini hari kemarin.

Alasannya, UU tersebut akan merebut hak rakyat karena kepala daerah nanti akan dipilih oleh DPRD.

Namun, meski tidak ditandatangai Presiden, UU tersebut akan tetap berlaku.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan, dalam seminggu setelah disahkan di DPR, RUU kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani lalu diundangkan.

Kalau dalam 30 hari tidak diteken Presiden, UU tersebut resmi berlaku.

Demikian disampaikan Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd menjawab pertanyaan salah seorang follower-nya beberapa saat tadi (Sabtu, 27/9).

Lebih jauh dia menambahkan, UU Pilkada tersebut memang bisa digugat ke MK. Namun syaratnya, kalau sudah berlaku dan terdapat nomer UU dalam Lembaran Negara. (zul/RMOL)

 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku berat untuk menandatangani UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News