Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Kamis, 25 April 2013 – 15:24 WIB
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut bekas vokalis Kangen Band itu dengan 10 bulan penjara. Sebab itu, sebagai Ferry menyarankan agar Andhika menerima putusan dari Majelis hakim tersebut.
Baca Juga:
"Kami menerima, dan sudah sarankan pada Andhika untuk menerima vonis. Mengingat Pasal 81 UU PA itu ancaman hukumannya 15 tahun dan minimal 3 tahun. Majelis hakim sudah berani menyimpang dari ancaman yang diatur dalam UU itu. Ini putusan progesif sekali. Hakim punya pertimbangan," tandasnya. (abu/jpnn)
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Hapus Foto, Syifa Hadju Munculkan Kembali Potret Mesra Bersama Rizky Nazar
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Kata Nikita Mirzani, 2 Ajudan Prabowo Ini Berperilaku Baik, Siapa Saja?
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis
- Dituding Peluk Mesra Salshabilla, Rizky Nazar Buka Suara
- Lesti Kejora Dituding Operasi Plastik, Rizky Billar Bilang Begini, Tegas