Andi Beberkan Caranya Dapat Uang dengan Cepat di Depan Hakim

Andi Beberkan Caranya Dapat Uang dengan Cepat di Depan Hakim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUMSEL - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perkara pencurian dengan modus pecah kaca mobil dengan terdakwa Andi Haryadi, asal Lahat, Sumsel, kemarin.

Terdakwa melakukan pecah mobil Honda Brio milik Fitri Rahayu dan mengambil uang sebesar Rp 800 ribu.

Setelah dakwaan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azizi, majelis hakim yang dipimpin Suparman, SH mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa Andi.

Andi mengaku dia sendiri nekat memecah kaca mobil korban dengan mahsud ingin mengambil uang milik korban yang ada di dalam mobil.

Waktu itu mobil diparkirkan di depan rumah korban, Jalan Serayu, Padang Harapan, Kota Bengkulu. Uang tersebut digunakan Andi untuk modal mudik lebaran.

“Kejadiannya bulan puasa saat itu. Saya pecahkan kaca untuk ambil uang modal mudik,” ujarnya.

Suparman bertanya lagi, “kenapa memecah kaca?” Andi menjawab, tidak ada pekerjaan yang bisa menghasilkan uang cepat.

Dengan modus pecah kaca mobil, jalan yang cukup mudah dan cepat mendapatkan uang.

Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perkara pencurian dengan modus pecah kaca mobil dengan terdakwa Andi Haryadi, asal Lahat, Sumsel, kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News